Perkembangan Etika dan Profesionalisme TSI Di Undang-Undang
Penjelasan diatas untuk memberi gambaran kepada tentang definisi-definsi dari Etika dan Profesionalisme untuk mengulas mengenai perkembangan dari Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi. Perkembangan teknologi saat ini dari hari ke hari telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga banyak sekali contoh konkret yang bermanfaat untuk masyarakat dalam menghasilkan informasi. Contoh dari perkembangan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi yang berkaitan dengan bidang kesehatan yaitu Rekam medis (Medical record). Rekam medis (Medical record) adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada tanggal 12 Maret 2008, Departemen Kesehatan menerbitkan peraturan baru tentang Rekam Medis dengan nomor 269/MenKes/Per/III/2008 untuk merevisi Permenkes lama no 749a/Menkes/PER/XII/89 tahun 1989 tentang Rekam Medis (Medical Record). Alasan perlunya merevisi Permenkes 749a tahun 1989 tersebut karena usianya sudah hampir dua dasawarsa sementara perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi (disingkat TIK) terkini yang mendunia telah menggugah banyak rumah sakit (terutama swasta) di Indonesia untuk mengelektronisasikan manajemennya.
Ada beberapa informasi yang dihasilkan oleh Rekam medis yaitu data terstruktur, diskrit (laboratorium, medikasi, catatan secara on-line dan dokumentasi, kartu index utama pasien/registerasi); data diagnostik dengan pencitraan (catoda tube, magnetic resonance, radiologi digital kedokteran nuklir; pencitraan patologi, histology); data grafik vektor, EKG, EEG, getaran janin); data audio (suara atau detak jantung); data video (ultrasound dan pemeriksaan katerisasi jantung); data teks tidak terstruktur (laporan radiologi/patolog, laporan medis, laporan keuangan); dokumen pencitraan atau manual (catatan dengan tulisan tangan dan gambar, formulir perijinan yang ditandatangani pasien).
Sebelumnya Rekam medis (Medical record) hanya difokuskan bagi kepentingan dokter dan dokter gigi semata. Padahal rekaman medis mutlak dilaksanakan oleh semua tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
“Profesionalisme” disini adalah kita mengharapkan bahwa rekaman medis wajib dilakukan di segala tempat dengan kondisi apapun oleh semua tenaga kesehatan, termasuk oleh pekerja sosial kesehatan (social worker) dan psikolog (yang bukan bagian dari tenaga kesehatan) dan lainnya namun berwewenang dalam peneyelengaraan kesehatan seperti ikut menyembuhkan, mengobati pasien. Artinya, sesederhana apapun SPK (Sarana pelayanan kesehatan) yaitu tempat yang digunakan untuk menyelenggaraan upaya kesehatan baik untuk rawat jalan maupun rawat nginap yang dikelola oleh Pemerintah atau swasta, bila ada pasien sakit, wajib dilakukan pencatatan/rekaman.
Rekam Medis (Medical record) juga harus memenuhi standar “Etika” dalam teknologi system informasi yaitu diperlukan pengamanan otentikasi dan otorisasi. Otentikasi merupakan bentuk pemastian terhadap pihak yang berhak untuk masuk dan menggunakan sistem. Otorisasi bertindak sebagai “satpam” yang menjaga agar pengguna sistem tidak “berkeliaran” ke wilayah yang tidak diijinkan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat dari Rekam medis (Medical Record) harus dapat saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu dari pihak pasien maupun pihak Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK). Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai riwayat kesehatanya dan SPK wajib menjaga kerahasiaan data pasien yang bersangkutan. Jika ada hal-hal yang melenceng dari aturan Rekam medis (Medical Record) persoalan ini dapat dibawa ke jalur hukum. Oleh sebab itu fasilitas Rekam medis (Medical Record) ini harus memenuhi standar dari Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi.

date Selasa, 27 April 2010

0 komentar to “Perkembangan Etika dan Profesionalisme TSI Di Undang-Undang”

Leave a Reply:

SILAKAN AJA KASIH KOMENTAR...