PMI



Nama : Ringga Parlian Putra

NPM : 17109233

Kelas : 4 KA 18




PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

Sejarah

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr RCL Senduk dan dr Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu Panitia lima orang terdiri atas dr R Mochtar sebagai Ketua, dr Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu dr Djoehana Wiradikarta, dr Marzuki, dr Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

Organisasi

Palang Merah Indonesia (PMI) yang dibentuk pada tanggal 17 September 1945 telah aktif melakukan kegiatan pertolongan untuk korban pertempuran dan kemudian dengan pengambilan tawanan perang sekutu maupun jepang. Melihat hasil kerja tersebut, PMI mendapatkian pengakuan secara internasional pada tahun 1950 dan selanjutnya menjadi Anggota Federasi internasional dan palang merah se-dunia. Sebagai badan hokum, pemerintah Republik Indonesia mengesahkan keberadaan dan tugas PMI melalui Kepres No. 25 tahun 1959 dan diperkuat dengan kepres No. 264 tahun 1963.

Kini kepengurusan PMI tersebar di 27 Propinsi dan 306 cabang termasuk PMI Cabang Jombang yang telah terbentuk pada tanggal 6 Pebruari 1972. Adapun kenaggotaan PMI terbagi dalam klasifikasi anggota biasa, luar biasa, remaja dan anggota kehormatan.

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia

Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

Tujuan PMI

Meringankan penderitaan sesame apapun sebabnya, yang tidak membedakan golongan, bangsa, kulit, jenis kelamin, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.

Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan. Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.

Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
  2. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
  3. Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.

Basis Masyarakat

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.

Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)

Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan

7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional

  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)

Lambang PMI

PMI menggunakan lambang Palang Merah diatas dasar putih sebagai tanda perlindungan sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah diatas dasar warna putih. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah diatas dasar dilingkari bunga melati berkelopak lima.

Hubungan PMI dengan Palang Merah Internasional

Setelah Pemerintah RI mengeluarkan keputusan No. 25 tahun 1950 tanggal 16 januari 1950, selanjutnya PMI secara resmi diterima sebagai anggota Palang Merah Internasional yang bermarkas di Jenewa Swiss (ICRC). Dan pada tanggal 15 oktober masuk sebagai anggota ke VIII Liga Perhimpunan Palang Merah. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi PMI harus ikut melaksanakan dan mentaati isi dari konvensi Jenewa. Termasuk di dalamnya terkandung hokum perikemanusiaan Internasional (Humaniter Internsional Law). Dalam militer disebut Hukum Perang.

Ketentuan Dasar Hukum Perikemanusiaan Internasional

Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag. Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional

KETENTUAN DASAR HPI sebagai berikut:
• Dilarang melakukan pembunuhan, penyiksaan, balas dendam, penyanderaan dan tidak lain yang merendahkan martabat terhadap korban perang maupun musuh yang sudah menyerah.
• Yang terluka dan sakit, tanpa perbedaan hendaknya dikumpulkan dan dirawat.
• Petugas medis/pertolongan pertama dan rohaniawan, rumah sakit peralatan dan sarana transportasi untuk pertolongan yang memakai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah harus dihormati dan dilindungi.
• Sasaran perang hanya boleh ditujukan kepada obyek militer semata. Harus ada perbedaan sasaran penduduk sipil dan segala fasilitas yang menunjang kehidupan vital umum dengan obyek militer. Kelestarian lingkungan hidup wajib dijaga. Ada batas dalam penggunaan metode maupun senjata perang yang dapat menimbulkan penderitaan atau kerugiaan yang tidak perlu/berlebihan.
• Peserta perang/kombatan yang menyerah/ditangkap harus diberikan perlindungan dan diperlakukan secara manusiawi. Ada jaminan fasilitas makanan, pakaian, kesempatan beribadah dan pelayanan kesehatan serta kesempatan berhubungan dengan anggota keluarganya. Peradilan tawanan perang dilakukan melalui prosedur hokum yang berlaku.
• Penduduk sipil di daerah penduduknya diupayakan dapat menjalankan kehidupan normal dan dilarang deportasi penduduk sipil.
• Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagi konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan diatas.

Dalam Keadaan Bencana alam, Perang, Konflik dll, PMI siap siaga dalam memberikan:
• Pertolongan Pertama pada kasusu trauma dan medis bersifat sementara sebelum dikirim ke Rumah Sakit. Dan Pertolongan Pertama berbasisi Masyarakat (CBFA).
• Perawatan Keluarga, yang merupakan perawatan ringan dan rutin sehari-hari seperti memandikan bayi, merawat manula dll.
• Mendirikan Perkampungan Darurat dilokasi yang aman dengan mendirikan tenda atau menempati rumah yang kosong guna menampung para pengungsi/korban.
• Menanggani proses pengungsian dari tempat kejadian ke tempat yang aman yaitu perkampungan darurat, baik korban yang sehat, sakit sampai korban yang meninggal.
• Mendirikan Dapur Umum dalam memberikan layanan kebutuhan makan para korban dengan 2 kali makan sehari selama minimal 2 minggu dan maximal 3 bulan.
• Selanjutnya dengan dibina PMI dilaksanakan Dapur Umum secara bersama-sama.
• Melayani pencarian keluarga yang hilang atau putus komunikasi, baik komunikasi keluar tempat kejadian maupun yang masuk ke tempat kejadiaan yang lebih singkatnya disebut layanan TMS ( Tracing and Mailing Service).
• Mengadakan konseling.
• Pelayanan donor darah dan permintaan darah melalui unit Transfusi darah PMI.
• Memberikan penyuluhan dalam bidang:
- Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
- Keterampilan Hidup (Life Skill)
- Penanggulangan HIV/ AIDS
- Sanitasi ( PHAST) dan CBFA

Persyaratan Menjadi Relawan PMI

PMR:
Keanggotaan terbuka bagi anggota remaja usia pada 7 – 20 tahun atau seusia SD, SMp, SMU/SMK yang kan terbagi dalam kelompok PMR Mula, PMR Madya dan PMR Wira. Pada umumnya kegiatan dikelola melalui sekolah, bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional.

KSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum yang berusia 20 tahun ke atas, kegiatan KSR dikelola oleh kantor PMI Cabang. Sementara ini juga sedang berkembang keanggotaan KSR PMI dilingkup perguruan tinggi. Keanggotaan tergabung dalam kesatuan korps atau unit organisasi serta dilatih dengan berbagai ketrampilan seperti : Pertolongan pertama penyelenggaraan penampungan sementara, “ Tracing and mailing service” dan sebagainya.

TSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum, kaum professional, yang secara sukarela meluangkan/menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran atau keahlian/ketrampilan khusus yang dimilikinya untuk membantu pengembangan perhimpunan PMI. Keanggotaan TSR dapat dikelola oleh markas pusat, daerah maupun markas cabang PMI.

DDS:
(Donor Darah Sukarela) terdiri dari masyarakat umum berusia 17 – 60 tahun dan berbadan sehat. Untuk menyumbangkan darahnya pendonor dapat mendatangi kantor unit tranfusi darah cabang PMI dan mendaftarkan diri serta diperiksa sesuai prosedur sebelum pengambilan darah. Untuk organisasi, lembaga, instansi dapat mengadakan donor secara missal, yang pelaksanaannya mengundang petugas unit transfuse darah PMI Cabang Jombang. Kenaggotaan donor darah sukarela diatur dan dikoordinir oleh persatuan donor darah Indonesia .

Kebijaksanaan Pmi Dalam Penanggulangan Korban Bencana

1. Kesiapsiagaan.
Bahwa bencana pada umumnya sukar atau tidak dapat diketahui kapan dan dimana akan terjadi, namun manusia hanya mampu meperkirakan bencana akan terjadi.

Oleh karena itu PMI harus selalu siap siaga mengingat pertolongan dan bantuan harus diberikan secara cepat dan tepat. Untuk mewujudkan suatu kesiapsiagaan PMI, memerlukan.
• Kerjasama dengan Instansi terkait.
• Tenaga pelaksana yang siap kerja, terlatih dan berpengalaman di bidang bencana.
• Perencanaan yang baik dan matang.
• Koordinasi organisasi di semua tingkat.
• Logistik dan dana yang memadai.
• Garis komando yang tepat.
• Penilaian dan pelaporan.

Kesukarelaan
Sesuai prinsip palang merah, maka bantuan PMI dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh tenaga sukarela. Untuk itu PMI cabang harus memiliki tenaga sukiarela dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang memadai.

Kesiagaan PMI
Di dalam suasana damai dimana tidak terjadi perang atau bencana, maka PMI sebagai organisasi pertolongan dan bantuan komunikasi wajib memelihara kesiagaan tenaga dan dana:


Kesiagaan Tenaga
Tenaga tersebut adalah KSR dan TSR PMI.

Korps Sukarela (KSR SATGANA telah melaksanakan tugas membantu masyarakat pengungsi banjir dengan mendirikan DU (Dapur Umum) dan mendistribusikan bahan bantuan kepada para korban bencana banjir dan pada waktu lainnya juga menyerahkan bantuan pada pengungsi Sampit dan Aceh. Tenaga sukarela (TSR) PMI perlu dibentuk berupa perorangan-perorangan yang terdaftar dan siap ditugaskan ke Lapangan apabila diperlukan.

Kesiagaan Dana

Dana Operasional sangat penting untuk disiagakan. Oleh karena itu dana yang terkumpul dari sumbangan masyarakat harus dimasukkan ke dalam pos dana pertolongan/bantuan tertentu pada setiap neraca anggaran, dan dipertanggungjawaban kepada masyarakat penyumbang dana.

Koordinasi.
Koordinasi ini akan nyata dalam pengembangan rencana penanggulangan terpadu di bawah koordinasi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana ( SATLAK PB), dimana wakil PMI akan mengadakan integrasi kemampuan nyata dan sinkronisasi upaya sesuai tugas pokok PMI.

PMI perlu dibentuk dalam suatu tingkatan kepengurusan berupa satuan yang terorganisasi, yang memiliki dedikasi kemanusiaan yang tinggi dan kekuatan serta ketrampilan teknis dalam kegiatan pertolongan dan bantuan dana yang setiap saat dapat digerakkan untuk melakukan tugas di lapangan. Untuk mengantisipasi daerah rawanbanjir, PMI cabang Jombang telah membentuk dan melatih tim SATGANA ( Satuan Penanggulangan Bencana) sebanyak 45 orang. Yang personilnya dari tenaga KSR dan TSR Ranting.


date Rabu, 28 Oktober 2009