Tugas:
ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Nama: Ringga Parlian Putra
NPM: 17109233
Kelas: 4 KA 18
I. Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlansung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila manusia sudah jauh dari nalai-nilai, maka kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.
Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma, seyokyanya dapat digantikan oleh suatu etika yang dapat menjamin adanya suatu tanggung jawab bersama, yakni pihak pemerintah, masyarakat serta ilmuwan itu sendiri.
II. Pengertian Etika
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
II.1 Perbedaan Etika dan Agama
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.
Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.
II.2 Arti Etika Secara Luas
Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
3. kumpulan asas atau nilai moral.
4. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
5. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
II.3 Jenis Etika
Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):
1. Etika sebagai Praktis
a. Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.
b. Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2. Etika sebagai Refleksi
a. Pemikiran moral berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b. Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.
c. Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
d. Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
II.4 Masalah Dalam Etika
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu:
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
III. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap , bukan hanya satu set daftar dari skill dan kompetensi yang dimiliki.
Di era globalisasi sekarang ini profesionalisme merupakan salah satu conditio sine qua non bagi segala jenis pekerjaan. Setiap orang, apapun pekerjaannya, haruslah mampu memposisikan diri sebagai profesional-profesional tangguh yang siap menghadapi segala situasi yang mungkin terjadi sebagai akibat persaingan global yang sangat tajam dan terbuka.
Ada cukup banyak definisi yang pernah dikemukakan para pakar tentang profesionalisme. Definisi-definisi itu tentu dirumuskan dengan penekanan-penekanan tertentu sesuai dengan tujuan dan sudut pandang pakar yang mengajukannya. Karenanya, tidak jarang orang awam justru dibuat bingung dengan banyaknya definisi tersebut (Cf. Richard de George, 1986: 337).
Dikarenakan banyaknya definisi profesionalisme maka diperlukan perbedaan istilah profesi, profesional, dan profesionalisme, yaitu antaralain:
- Profesi
Istilah “profesi” biasa digunakan untuk mengacu pada jenis pekerjaan tertentu. Namun demikian perlu dicatat di sini bahwa istilah profesi tidaklah begitu saja dapat disamakan dengan pekerjaan, karena ada jenis-jenis pekerjaan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan jabatan seseorang dalam organisasi, yang tidak biasa atau kurang tepat untuk disebut sebagai profesi. Pekerjaan seorang presiden, menteri, atau pejabat negara lainnyanya, misalnya, tidak biasa disebut sebagai profesi, meskipun presiden atau pejabat tersebut barangkali memangku jabatannya seumur hidup.
Jack Halloran (1978) membedakan pekerjaan (occupation) dan profesi (profession) berdasarkan status sosial jenis-jenis pekerjaan. Menurutnya, usaha-usaha untuk memprofesionalkan pekerjaan adalah usaha untuk mendapat pengakuan sosial yang lebih tinggi dari pekerjaan tersebut. Kadang-kadang sifat dari suatu pekerjaan menuntut pengakuan sosial yang lebih tinggi, kadang-kadang tidak.
Pada tahun 1933, Carr-Saunders dan Wilson menulis buku yang kemudian dinilai sebagai cikal-bakal karya tulis tentang profesi. Menurut kedua pakar tersebut, pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai profesi antara lain adalah: teknik arsitektur, teknik mesin, teknik kimia, akuntansi, dan riset. Selain itu Saunders dan Wilson juga menekankan aspek organisatoris dari profesi. Profesi, menurut mereka, perlu diorganisasi, sebab dengan begitu orang-orang yang memiliki profesi tersebut akan dapat mempertanggungjawabkan pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya secara kolektif organisatoris.
Apabila dilacak dari akar sejarahnya, walaupun istilah profesi baru muncul dan semakin intens penggunaannya pada era modern, sejak zaman Yunani klasik orang sudah mempraktikkan substansinya. Pada waktu itu orang telah mengadakan pembedaan antara pekerjaan yang sifatnya honorable dan pekerjaan yang useful. Pekerjaan yang honorable banyak dilakukan oleh kalangan aristokrat yang umumnya lebih banyak waktu luangnya dibandingkan masyarakat biasa. Pekerjaan jenis ini tidaklah menuntut imbalan materi, sebab yang diperlukan dari kalangan ini adalah rasa hormat yang diperoleh dari kemampuan olah pikirnya. Dari kalangan inilah yang kemudian muncul pekerjaan seperti filsafat, arithmatika, astronomi, dan lain-lain.
Berbeda dari pekerjaan honorable, pekerjaan useful dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai usaha untuk mendapatkan nafkah segera. Pekerjaan jenis ini selain membutuhkan ketrampilan teknik tertentu juga akan memberikan kemanfaatan langsung bagi banyak orang. Yang masuk kategori pekerjaan jenis ini adalah teknik bangunan, kesenian, pengobatan, dan pekerjaan-pekerjaan praktis lainnya. Pekerjaan useful inilah yang dalam perkembangannya, khususnya setelah ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat, justru mendapat status yang cukup tinggi di kalangan masyarakat dan orang yang menekuninya memberi predikat pekerjaan-pekerjaan ini sebagai profesi.
Dewasa ini pekerjaan-pekerjaan yang dapat disebut sebagai profesi tidak lagi terbatas yang teknis dan praktis, tetapi juga pekerjaan- pekerjaan lain yang abstrak-teoretis. Karenanya tidaklah mengherankan apabila orang menyebut pekerjaan-pekerjaan seperti guru, pengacara, wartawan, dsb., sebagai profesi.
- Profesional
Istilah “profesional” biasa dipergunakan baik sebagai kata benda (noun) maupun kata sifat (adjective). Sebagai kata benda, istilah tersebut menunjuk pada orang-orang yang memiliki profesi tertentu. Namun perlu dicatat di sini, penggunaan istilah profesional dalam pengertian ini biasanya ditujukan bagi para pengusaha pada umumnya dan orang-orang yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan tertentu yang menyebabkan mereka memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Pengetahuan dan ketrampilan tersebut biasanya diperoleh melalui pelatihan-pelatihan (training) khusus dan disertifikasi melalui ujian-ujian yang diselenggarakan oleh suatu asosiasi profesional.
Sementara itu, sebagai kata sifat istilah profesional menunjuk pada mutu kinerja seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan pekerjaannya. Profesional, dengan demikian, lebih merupakan nilai atau norma yang dijadikan patokan apakah seseorang dapat bekerja dengan baik atau tidak.
Sebagai kata sifat, istilah profesional juga digunakan untuk menunjukkan sifat pekerjaan yang dikerjakan, dalam artian bahwa pekerjaan tersebut dilakukan sebagai sumber penghasilan utama. Pengertian ini menjadi sangat jelas bila kita membuat perbedaan antara pekerjaan yang profesional dan yang amatir(an), khususnya di dunia olah raga dan hiburan. Seorang olahragawan yang amatir adalah yang bermain atau bertanding sekadar untuk memuaskan hobi. Sedangkan olahragawan yang profesional adalah mereka yang memanfaatkan keahliannya berolahraga sebagai sarana untuk menghasilkan uang.
- Profesionalisme
Pada umumnya orang menggunakan istilah profesionalisme untuk menunjukkan etos kerja yang profesional. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki profesionalisme tinggi dapat dinilai sebagai jaminan bahwa orang atau kelompok orang tersebut memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi atas pekerjaan dan komunitas yang terkait dengan pekerjaannya tersebut.
Dengan pengertian tersebut, profesionalisme dapat dipandang pula sebagai spirit atau bahkan sikap hidup yang dimiliki individu dan/ atau kelompok yang menempatkan pekerjaan sebagai hal yang perlu dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan seoptimal mungkin. Profesionalisme akan menentukan reputasi dan masa depan pekerjaan seseorang, sebab dengan menjunjung tinggi sikap hidup ini maka rasa hormat dan kepercayaan orang lain akan semakin meningkat, yang berarti juga akan meningkatkan nilai diri dan imbalan (reward).
III.1 Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Sifat dasar etika adalah sifat kritis, etika bertugas :
• Untuk mempersoalkan norma yang dianggap berlaku. Diselidikinya apakah dasar suatu norma itu dan apakah dasar itu membenarkan ketaatan yang dituntut oleh norma itu terhadap norma yang dapat berlaku
• Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya
• Etika mempersolakan pula hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati
• Etika dapat mengantarkan manusia, pada sifat kritis dan rasional
• Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma
• Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.
III.2 Penggunaan Istilah Profesionalisme
Berdasar sejarah pemakaiannya, istilah profesi biasa digunakan untuk mengacu pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan atau keahlian khusus, yang dilakukan sebagai pekerjaan utama, dalam artian bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut bukan sekadar hobi atau pekerjaan sampingan. Profesi dengan demikian bukanlah pekerjaan itu ansich, tetapi juga berkaitan dengan orang yang menjalaninya.
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme berarti “The expertness characteristic of a professional person” kalimat tersebut mempunyai arti “karakteristik kemahiran dari seorang professional” maka dengan demikian apabila Anda berkarir dalam hal apapun, tunjukan sikap profesionalisme diri Anda.
III.3 Ciri-ciri Profesionalisme
Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
IV. Perkembangan Etika dan Profesionalisme TSI Di Undang-Undang
Penjelasan diatas untuk memberi gambaran kepada tentang definisi-definsi dari Etika dan Profesionalisme untuk mengulas mengenai perkembangan dari Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi. Perkembangan teknologi saat ini dari hari ke hari telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga banyak sekali contoh konkret yang bermanfaat untuk masyarakat dalam menghasilkan informasi. Contoh dari perkembangan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi yang berkaitan dengan bidang kesehatan yaitu Rekam medis (Medical record). Rekam medis (Medical record) adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada tanggal 12 Maret 2008, Departemen Kesehatan menerbitkan peraturan baru tentang Rekam Medis dengan nomor 269/MenKes/Per/III/2008 untuk merevisi Permenkes lama no 749a/Menkes/PER/XII/89 tahun 1989 tentang Rekam Medis (Medical Record). Alasan perlunya merevisi Permenkes 749a tahun 1989 tersebut karena usianya sudah hampir dua dasawarsa sementara perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi (disingkat TIK) terkini yang mendunia telah menggugah banyak rumah sakit (terutama swasta) di Indonesia untuk mengelektronisasikan manajemennya.
Ada beberapa informasi yang dihasilkan oleh Rekam medis yaitu data terstruktur, diskrit (laboratorium, medikasi, catatan secara on-line dan dokumentasi, kartu index utama pasien/registerasi); data diagnostik dengan pencitraan (catoda tube, magnetic resonance, radiologi digital kedokteran nuklir; pencitraan patologi, histology); data grafik vektor, EKG, EEG, getaran janin); data audio (suara atau detak jantung); data video (ultrasound dan pemeriksaan katerisasi jantung); data teks tidak terstruktur (laporan radiologi/patolog, laporan medis, laporan keuangan); dokumen pencitraan atau manual (catatan dengan tulisan tangan dan gambar, formulir perijinan yang ditandatangani pasien).
Sebelumnya Rekam medis (Medical record) hanya difokuskan bagi kepentingan dokter dan dokter gigi semata. Padahal rekaman medis mutlak dilaksanakan oleh semua tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
“Profesionalisme” disini adalah kita mengharapkan bahwa rekaman medis wajib dilakukan di segala tempat dengan kondisi apapun oleh semua tenaga kesehatan, termasuk oleh pekerja sosial kesehatan (social worker) dan psikolog (yang bukan bagian dari tenaga kesehatan) dan lainnya namun berwewenang dalam peneyelengaraan kesehatan seperti ikut menyembuhkan, mengobati pasien. Artinya, sesederhana apapun SPK (Sarana pelayanan kesehatan) yaitu tempat yang digunakan untuk menyelenggaraan upaya kesehatan baik untuk rawat jalan maupun rawat nginap yang dikelola oleh Pemerintah atau swasta, bila ada pasien sakit, wajib dilakukan pencatatan/rekaman.
Rekam Medis (Medical record) juga harus memenuhi standar “Etika” dalam teknologi system informasi yaitu diperlukan pengamanan otentikasi dan otorisasi. Otentikasi merupakan bentuk pemastian terhadap pihak yang berhak untuk masuk dan menggunakan sistem. Otorisasi bertindak sebagai “satpam” yang menjaga agar pengguna sistem tidak “berkeliaran” ke wilayah yang tidak diijinkan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat dari Rekam medis (Medical Record) harus dapat saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu dari pihak pasien maupun pihak Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK). Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai riwayat kesehatanya dan SPK wajib menjaga kerahasiaan data pasien yang bersangkutan. Jika ada hal-hal yang melenceng dari aturan Rekam medis (Medical Record) persoalan ini dapat dibawa ke jalur hukum. Oleh sebab itu fasilitas Rekam medis (Medical Record) ini harus memenuhi standar dari Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi.
Selasa, 27 April 2010
7 April 2020 pukul 19.24
Sangat bermanfaat sekali terimakasih🙏🙏🙏